PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019 tentang TATA CARA PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI JABATAN...
Pasal 29
BAB 3 — PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI
(1) Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional menerbitkan sertifikat hasil Uji Kompetensi kepada pejabat pimpinan tinggi pratama atau Kepala Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b. (2) Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional menyampaikan salinan sertifikat hasil Uji Kompetensi yang telah dilegalisasi kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia sebagai salah satu syarat penetapan keputusan pengangkatan promosi kenaikan jenjang dalam JF PID Ahli Muda.
