Pasal 27
BAB 3 — PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI
(1) Tahapan pelaksanaan Uji Kompetensi promosi kenaikan jenjang dalam JF PID Ahli Muda sebagai berikut: a. Tim Penguji melaksanakan Uji Kompetensi promosi kenaikan jenjang JF PID Ahli Muda sesuai jadwal pelaksanaan yang telah diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a; b. berdasarkan hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional mengumumkan hasil Uji Kompetensi promosi kenaikan jenjang JF PID Ahli Muda; dan c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional menerbitkan sertifikat hasil Uji Kompetensi bagi peserta yang dinyatakan memenuhi standar kelulusan. (2) Format sertifikat hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
