Pasal 26
BAB 3 — PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI
Tahapan pengusulan calon peserta Uji Kompetensi promosi kenaikan jenjang JF PID Ahli Muda sebagai berikut: a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional mengumumkan jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi promosi kenaikan jenjang JF PID Ahli Muda; b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani kepegawaian pada Unit Organisasi atau pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Sekretariat Jenderal atau Kepala Perwakilan mengusulkan calon peserta Uji Kompetensi promosi kenaikan jenjang JF PID Ahli Muda kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional, dengan
melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25; c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional memverifikasi dan memvalidasi dokumen persyaratan calon peserta Uji Kompetensi promosi kenaikan jenjang JF PID Ahli Muda; dan d. dalam hal dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional menyampaikan usulan calon peserta Uji Kompetensi promosi kenaikan jenjang JF PID Ahli Muda kepada ketua Tim Penguji untuk dilakukan Uji Kompetensi.
