PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019 tentang TATA CARA PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI JABATAN...
Pasal 15
BAB 3 — PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI
Persyaratan mengikuti Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain untuk mengisi kebutuhan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) terdiri atas: a. berstatus PNS Kementerian Luar Negeri; b. berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu) atau D-4 (Diploma-Empat) bidang komputer, informatika, elektro, matematika, statistik, telekomunikasi, atau persandian; c. memiliki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
d. telah mengikuti dan lulus:
- pendidikan dan pelatihan sandiman dan/atau petugas komunikasi atau pendidikan dan pelatihan pembentukan fungsional PID;
- pendidikan dan pelatihan fungsional PID jenjang Ahli Muda untuk mengisi kebutuhan jenjang jabatan Ahli Muda; atau
- pendidikan dan pelatihan fungsional PID jenjang Ahli Madya untuk mengisi kebutuhan jenjang jabatan Ahli Madya. e. diusulkan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Unit Organisasi, pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Sekretariat Jenderal, atau Kepala Perwakilan; f. setiap unsur Penilaian Prestasi Kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; g. memiliki pengalaman melakukan kegiatan di bidang pengelolaan Informasi Diplomatik dan pengolahan Data Digital Diplomatik sesuai dengan butir kegiatan JF PID paling singkat 2 (dua) tahun; h. berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki JF PID Ahli Pertama dan JF PID Ahli Muda; dan
- 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki JF PID Ahli Madya. i. tidak sedang dalam proses pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin; dan j. tidak sedang menjalani hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
