PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019 tentang TATA CARA PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI JABATAN...
Pasal 16
BAB 3 — PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI
Dokumen persyaratan untuk mengikuti Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain terdiri atas: a. fotokopi keputusan pangkat terakhir; b. fotokopi ijazah pendidikan terakhir;
c. fotokopi Penilaian Prestasi Kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir; d. fotokopi sertifikat:
- lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan fungsional PID atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan sandiman dan/atau petugas komunikasi;
- lulus pendidikan dan pelatihan fungsional PID jenjang Ahli Muda untuk mengisi kebutuhan jenjang jabatan PID Ahli Muda; dan/atau
- lulus pendidikan dan pelatihan fungsional PID jenjang Ahli Madya untuk mengisi kebutuhan jenjang jabatan PID Ahli Madya. e. surat keterangan dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi teknologi informasi dan komunikasi, yang menyatakan bahwa PNS memiliki pengalaman melakukan kegiatan di bidang pengelolaan Informasi Diplomatik dan pengolahan Data Digital Diplomatik paling singkat 2 (dua) tahun.
