PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019 tentang TATA CARA PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI JABATAN...
Pasal 13
BAB 3 — PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI
(1) Dalam hal peserta Uji Kompetensi pengangkatan pertama dinyatakan belum memenuhi standar kelulusan, pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional menyampaikan surat keterangan bahwa yang bersangkutan dinyatakan belum kompeten kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pendidikan dan pelatihan. (2) Peserta Uji Kompetensi pengangkatan pertama yang dinyatakan belum memenuhi standar kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan kembali untuk diikutsertakan dalam Uji Kompetensi berikutnya.
