Pasal 12
BAB 3 — PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI
(1) Tahapan pelaksanaan Uji Kompetensi pengangkatan pertama sebagai berikut: a. Tim Penguji melaksanakan Uji Kompetensi pengangkatan pertama sesuai jadwal yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a; b. berdasarkan hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional menerbitkan sertifikat hasil Uji Kompetensi; c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional menyampaikan sertifikat hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pendidikan dan pelatihan; dan d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional menyampaikan salinan sertifikat hasil Uji Kompetensi yang telah dilegalisasi kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia sebagai salah satu syarat dalam penetapan keputusan pengangkatan pertama dalam JF PID. (2) Format sertifikat hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf b tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
