Pasal 11
BAB 3 — PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI
Tahapan pengusulan calon peserta Uji Kompetensi pengangkatan pertama sebagai berikut: a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional MENETAPKAN dan menyampaikan jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi pengangkatan pertama kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pendidikan dan pelatihan; b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam huruf a mengusulkan calon peserta Uji Kompetensi pengangkatan pertama kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1); c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional memverifikasi dan memvalidasi dokumen persyaratan terhitung sejak usulan calon peserta dan dokumen persyaratan diterima secara lengkap; dan
d. berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c, pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional menyampaikan usulan calon peserta Uji Kompetensi pengangkatan pertama kepada ketua Tim Penguji.
