PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PEJABAT DINAS LUAR...
Pasal 12
BAB 9 — BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN ANAK
(1) Bantuan Biaya Pendidikan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g diberikan kepada PDLN yang memiliki anak usia sekolah dan mengikuti pendidikan formal di wilayah negara PDLN ditugaskan. (2) Tata cara dan besaran pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
