PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PEJABAT DINAS LUAR...
Pasal 11
BAB 8 — SANTUNAN KEMATIAN
(1) Santunan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f diberikan apabila PDLN atau Anggota Keluarga PDLN meninggal dunia dalam masa penugasan di Perwakilan.
(2) Santunan kematian Anggota Keluarga PDLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. biaya pengurusan dan pengiriman jenazah ditanggung dinas; dan b. biaya perjalanan PDLN atau 1 (satu) orang pihak lain yang ditunjuk untuk mengantar jenazah ke INDONESIA dan kembali ke Perwakilan. (3) Tata cara dan besaran pemberian santunan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
