Pasal 10
BAB 7 — PENDAMPINGAN ATAS BIAYA DINAS
(1) Pendampingan Atas Biaya Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e dapat diberikan kepada istri/suami yang mendampingi Unsur Pelaksana dan Unsur Penunjang yang melaksanakan Perjalanan Dinas. (2) Perjalanan Dinas yang dilaksanakan oleh Unsur Pelaksana dan Unsur Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan penunjukan Kepala Perwakilan. (3) Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya untuk keperluan: a. penyerahan surat kepercayaan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh dalam negara akreditasi; b. perkenalan resmi dengan para gubernur provinsi atau negara bagian di negara akreditasi atau wilayah kerja; atau c. mendampingi kunjungan menteri, pimpinan lembaga nonkementerian, dan/atau pejabat setingkat menteri di negara akreditasi atau wilayah kerja. (4) Istri/suami yang mendampingi Unsur Pelaksana dan Unsur Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan uang harian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
