PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PEJABAT DINAS LUAR...
Pasal 9
BAB 6 — BIAYA TELEPON
(1) Biaya telepon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d diberikan kepada PDLN yang besarannya disesuaikan dengan alokasi anggaran Perwakilan. (2) Biaya telepon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. biaya langganan dan penggunaan telepon genggam untuk keperluan dinas; dan b. biaya pemasangan, langganan, dan penggunaan telepon rumah. (3) Besaran biaya telepon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Kepala Perwakilan.
