PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PEJABAT DINAS LUAR...
Pasal 13
BAB 10 — DUKUNGAN UNSUR PIMPINAN
(1) Dukungan Unsur Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h diberikan kepada Kepala Perwakilan dan wakil Kepala Perwakilan. (2) Dukungan Unsur Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan atas biaya negara berupa: a. rumah dinas atau rumah sewa dan kelengkapannya; b. peralatan rumah tangga; c. biaya penggunaan listrik, gas, dan air;
d. biaya telepon dan internet rumah dinas/sewa, dan kelengkapannya; e. mobil dinas dan pengemudi; dan f. perangkat Unsur Pimpinan.
