PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 99
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Penghargaan, Disiplin dan Tata Usaha Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf e mempunyai tugas melaksanakan urusan pemberian penghargaan, kebijakan disiplin dan urusan tata usaha Biro.
