PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 100
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Penghargaan, Disiplin dan Tata Usaha Kepegawaian dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 menyelenggarakan fungsi: a. b. c. d. penyiapan bahan pelaksanaan kesejahteraan pegawai dan urusan administrasi umum kepegawaian; penyiapan bahan pelaksanaan pemberian penghargaan, bahan kebijakan pelaksanaan penegakan disiplin pegawai, penyelesaian kasus kepegawaian, serta pelaksanaan pemberhentian dan pensiun pegawai; pelaksanaan tata laksana dan layanan kepegawaian; dan pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
