PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 101
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Penghargaan, Disiplin dan Tata Usaha Kepegawaian terdiri atas: a. b. c. d. Subbagian Kesejahteraan dan Administrasi Umum; Subbagian Penghargaan, Disiplin dan Pensiun; Subbagian Tata Laksana dan Layanan Kepegawaian; dan Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga Biro.
