Pasal 102
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) (2) Subbagian Kesejahteraan dan Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kesejahteraan pegawai dan urusan administrasi umum kepegawaian. Subbagian Penghargaan, Disiplin dan Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
(3) (4) pelaksanaan pemberian penghargaan, bahan kebijakan pelaksanaan penegakan disiplin pegawai, penyelesaian kasus kepegawaian, serta pelaksanaan pemberhentian dan pensiun pegawai. Subbagian Tata Laksana dan Layanan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan tata laksana dan layanan kepegawaian. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf d mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro. \
