PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 103
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e mempunyai tugas melaksanakan pengendalian, pelaksanaan dan verifikasi anggaran, akuntansi dan pelaporan keuangan, serta perbendaharaan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA.
