Pasal 104
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Keuangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 menyelenggarakan fungsi: a. b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis pertanggungjawaban keuangan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan
dan penyiapan administrasi persuratan perjalanan dinas jabatan pegawai Sekretariat Jenderal dan mutasi pegawai; koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis pengendalian terhadap penggunaan anggaran Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA;
c. d. e. f. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis verifikasi penggunaan anggaran dan pengurusan utang piutang Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA; koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis pengumpulan data pelaksanaan anggaran, pelaksanaan pembukuan serta penyusunan akuntansi dan pelaporan keuangan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA; koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis pembinaan kebendaharawanan dan penilaian perbendaharaan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA; dan pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga Biro.
