Pasal 98
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) (2) (3) (4) Subbagian Perencanaan, Pengadaan dan Pembekalan Pegawai Setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pengadaan dan pembekalan bagi Pegawai Setempat. Subbagian Pengelolaan Perjanjian Kerja dan Kinerja Pegawai Setempat Asia Pasifik dan Afrika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf b, mempunyai tugas melakukan pengelolaan perjanjian kerja dan penyiapan pelaksanaan pengangkatan, pemberhentian, administrasi, pengendalian, serta pengawasan Pegawai Setempat pada Perwakilan Republik INDONESIA di wilayah Asia Pasifik dan Afrika. Subbagian Pengelolaan Perjanjian Kerja dan Kinerja Pegawai Setempat Amerika dan Eropa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf c, mempunyai tugas melakukan pengelolaan perjanjian kerja dan penyiapan pelaksanaan pengangkatan, pemberhentian, administrasi, pengendalian, serta pengawasan Pegawai Setempat pada Perwakilan Republik INDONESIA di wilayah Amerika dan Eropa. Subbagian Pengelolaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf d, mempunyai tugas melakukan pengelolaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
