PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 97
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Pengelolaan Pegawai dengan Perjanjian Kerja terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan, Pengadaan dan Pembekalan Pegawai Setempat;
b. c. d. Subbagian Pengelolaan Perjanjian Kerja dan Kinerja Pegawai Setempat Asia Pasifik dan Afrika; Subbagian Pengelolaan Perjanjian Kerja dan Kinerja Pegawai Setempat Amerika dan Eropa; dan Subbagian Pengelolaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
