PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 96
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Pengelolaan Pegawai dengan Perjanjian Kerja dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, menyelenggarakan fungsi: a. b. c. d. penyiapan bahan perencanaan, pengadaan serta pembekalan Pegawai Setempat; pengelolaan perjanjian kerja dan penyiapan pelaksanaan pengangkatan, pemberhentian, administrasi, pengendalian, serta pengawasan Pegawai Setempat pada Perwakilan Republik INDONESIA di wilayah Asia Pasifik dan Afrika; pengelolaan perjanjian kerja dan penyiapan pelaksanaan pengangkatan, pemberhentian, administrasi, pengendalian, serta pengawasan Pegawai Setempat pada Perwakilan Republik INDONESIA di wilayah Amerika dan Eropa; dan pengelolaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
