PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 95
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Pengelolaan Pegawai dengan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pengadaan, dan pengelolaan Pegawai Setempat dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
