Pasal 94
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) (2) (3) Subbagian Pengisian Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf a, mempunyai tugas melakukan analisis kebutuhan pengisian jabatan, penyiapan bahan pengisian jabatan, dan pengelolaan sistem manajemen talenta Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA. Subbagian Mutasi Luar Negeri Wilayah Asia Pasifik dan Afrika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan urusan administrasi mutasi Kepala Perwakilan Republik INDONESIA, Wakil Kepala Perwakilan Republik INDONESIA, Pejabat Dinas Luar Negeri, dan Pegawai Negeri Sipil lainnya termasuk atase pertahanan, atase teknis, staf teknis dan pejabat teknis lainnya dari dan ke serta antar Perwakilan Republik INDONESIA di wilayah Asia Pasifik dan Afrika. Subbagian Mutasi Luar Negeri Wilayah Amerika dan Eropa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan urusan administrasi mutasi Kepala Perwakilan Republik INDONESIA, Wakil Kepala Perwakilan Republik INDONESIA, Pejabat Dinas Luar Negeri, dan Pegawai Negeri Sipil lainnya termasuk atase pertahanan, atase teknis, staf teknis dan pejabat teknis lainnya dari dan ke serta antar Perwakilan Republik INDONESIA di wilayah Amerika dan Eropa.
(4) Subbagian Mutasi Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf d, mempunyai tugas melakukan urusan administrasi mutasi pegawai Kementerian Luar Negeri di dalam negeri.
