Pasal 984
BAB 15 — PUSAT PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL
(1) Subbidang Standardisasi, Akreditasi dan Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 983 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan dan pelaksanaan standardisasi, akreditasi dan sertifikasi jabatan fungsional. (2) Subbidang Penilaian Angka Kredit, Pengolahan Data, Informasi, dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 983 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penilaian dan penetapan angka kredit, inventarisasi, pemetaan, pengelolaan dan pengembangan sistem informasi, serta monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan jabatan fungsional. (3) Subbidang Peningkatan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 983 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan pertimbangan pengangkatan dan penyiapan bahan rumusan, koordinasi, analisis, serta pelaksanaan bimbingan dan pengembangan kompetensi jabatan fungsional.
