PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 985
BAB 15 — PUSAT PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 972 huruf d mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pemberian layanan teknis dan dukungan administrasi di lingkungan Pusat.
