PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 983
BAB 15 — PUSAT PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL
Bidang Pembinaan Jabatan Fungsional Nondiplomatik II, terdiri atas: a. Subbidang Standardisasi, Akreditasi dan Sertifikasi; b. Subbidang Penilaian Angka Kredit, Pengolahan Data, Informasi, dan Pelaporan; dan c. Subbidang Peningkatan Kompetensi.
