PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 982
BAB 15 — PUSAT PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL
Bidang Pembinaan Jabatan Fungsional Nondiplomatik II dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 981 menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan rumusan dan pelaksanaan standardisasi, akreditasi dan sertifikasi jabatan fungsional; b. penyiapan bahan penilaian dan penetapan angka kredit, inventarisasi, pemetaan, pengelolaan dan
pengembangan sistem informasi, serta monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan jabatan fungsional; dan c. penyiapan bahan rumusan pertimbangan pengangkatan dan penyiapan bahan rumusan, koordinasi, analisis, serta pelaksanaan bimbingan dan pengembangan kompetensi jabatan fungsional.
