PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 971
BAB 15 — PUSAT PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL
Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dalam melaksanakan tugas sebagaimana pasal 970, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan, perencanaan dan pertimbangan pengangkatan jabatan fungsional tertentu; b. pelaksanaan sertifikasi, akreditasi dan pemberdayaan jabatan fungsional tertentu; c. pelaksanaan penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional tertentu yang menjadi kewenangan Instansi Pembina; d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan analisis kompetensi dan kebutuhan pengembangan kompetensi jabatan fungsional;
e. pelaksanaan layanan informasi, monitoring dan evaluasi jabatan fungsional tertentu; f. fasilitasi pelaksanaan jabatan fungsional tertentu; dan g. pelaksanaan administrasi Pusat.
