PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 972
BAB 15 — PUSAT PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL
Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional terdiri atas: a. Bidang Pembinaan Jabatan Fungsional Diplomat; b. Bidang Pembinaan Jabatan Fungsional Nondiplomatik I; c. Bidang Pembinaan Jabatan Fungsional Nondiplomatik II; d. Bagian Tata Usaha; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
