PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 964
BAB 14 — PUSAT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI KEMENTERIAN DAN PERWAKILAN
Bagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 963, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan kegiatan, penataan organisasi dan ketatalaksanaan, fasilitasi penyiapan penyusunan peraturan dan ketetapan, analisis jabatan, evaluasi jabatan, serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi rencana, program dan kegiatan; b. pelaksanaan urusan kepegawaian, tata usaha, tata persuratan, dokumentasi, dan kearsipan; dan c. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, pengelolaan, dan pelaporan anggaran, serta urusan perlengkapan dan kerumahtanggaan.
