PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 963
BAB 14 — PUSAT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI KEMENTERIAN DAN PERWAKILAN
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 952 huruf f mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pemberian layanan teknis dan dukungan administrasi di lingkungan Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian dan Perwakilan.
