Pasal 962
BAB 14 — PUSAT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI KEMENTERIAN DAN PERWAKILAN
Bidang Sistem Komunikasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 961 menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis sistem komunikasi berita; b. penyiapan bahan pelaksanaan operasional dan pengendalian kegiatan komunikasi berita Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA; c. penyiapan bahan pengembangan dan pengelolaan sistem komunikasi dan informasi antara Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA dengan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah; d. penyiapan bahan pelaksanaan operasional sistem komunikasi berita darurat; e. pengelolaan kearsipan dan pustaka, serta pemberian layanan dan dukungan teknis; dan f. penyiapan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan
pelaporan di bidang sistem komunikasi berita.
