PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 961
BAB 14 — PUSAT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI KEMENTERIAN DAN PERWAKILAN
Bidang Sistem Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 952 huruf e mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan teknis, pengembangan, pengelolaan, pengendalian, dan operasionalisasi, serta monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang sistem komunikasi berita Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA.
