PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 960
BAB 14 — PUSAT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI KEMENTERIAN DAN PERWAKILAN
Bidang Sistem Informasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 959, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengkajian, perancangan, pembangunan, pengembangan, pengujian, integrasi,
penerapan, dan pemeliharaan sistem informasi dan basis data; b. penyiapan bahan tata laksana sistem informasi; c. penyiapan pemberian layanan dan dukungan teknis sistem informasi; d. pengelolaan pustaka sistem informasi dan basis data; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang sistem informasi.
