PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 959
BAB 14 — PUSAT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI KEMENTERIAN DAN PERWAKILAN
Bidang Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 952 huruf d mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perancangan, pembangunan, pengembangan, pengujian, dan pemeliharaan sistem informasi dan basis data, tata laksana, layanan dan dukungan teknis sistem informasi, pustaka, serta monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang sistem informasi.
