Pasal 958
BAB 14 — PUSAT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI KEMENTERIAN DAN PERWAKILAN
Bidang Infrastruktur dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 957, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pembangunan, pengembangan, pengujian, pemeliharaan, dan pemulihan pusat data, jaringan komputer, sistem komunikasi terpadu, sistem dan jaringan telepon, serta sistem pengamanan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi; b. penyiapan bahan monitoring kinerja infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi; c. penyiapan bahan pemberian layanan dan dukungan teknis infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi; d. penyiapan bahan penyelenggaraan helpdesk di bidang teknologi informasi dan komunikasi; e. pengelolaan pustaka infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi; dan f. penyiapan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi.
