PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 957
BAB 14 — PUSAT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI KEMENTERIAN DAN PERWAKILAN
Bidang Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam pasal 952 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembangunan, pengembangan, pengujian, pemeliharaan, dan pemulihan pusat data, jaringan komputer, sistem komunikasi terpadu, sistem dan jaringan telepon, dan sistem pengamanan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, serta pemberian layanan dan dukungan teknis, helpdesk, pengelolaan pustaka, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi.
