PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 956
BAB 14 — PUSAT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI KEMENTERIAN DAN PERWAKILAN
Bidang Keamanan Informasi dan Persandian Diplomatik dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 955, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, layanan dan dukungan teknis, dan pengembangan sistem keamanan informasi dan persandian diplomatik; b. penyiapan bahan pembinaan kepatuhan kebijakan, standardisasi, dan manajemen risiko keamanan informasi; c. penyiapan bahan manajemen sistem dan fasilitas persandian diplomatik; d. pengelolaan pustaka keamanan informasi dan persandian diplomatik; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang keamanan informasi dan persandian diplomatik.
