PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 955
BAB 14 — PUSAT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI KEMENTERIAN DAN PERWAKILAN
Bidang Keamanan Informasi dan Persandian Diplomatik sebagaimana dimaksud dalam pasal 952 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis,
pengembangan dan pengelolaan sistem, pembinaan kepatuhan kebijakan, standardisasi dan manajemen risiko, pengelolaan sistem dan fasilitas, pustaka, serta monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang keamanan informasi dan persandian diplomatik.
