Pasal 954
BAB 14 — PUSAT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI KEMENTERIAN DAN PERWAKILAN
Bidang Perencanaan dan Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 953 menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, perencanaan, dan pemberian bimbingan teknis teknologi informasi dan komunikasi; b. penyiapan bahan pengkajian dan perancangan arsitektur teknologi informasi dan komunikasi; c. penyiapan bahan penyusunan standar dan prosedur operasional infrastruktur, sistem informasi dan basis data; d. penyiapan bahan pembinaan kepatuhan kebijakan dan standar teknologi informasi dan komunikasi; e. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional di Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian dan Perwakilan; f. pengelolaan pustaka kebijakan dan standar teknologi informasi dan komunikasi; dan g. penyiapan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan dan tata kelola teknologi informasi dan komunikasi.
