PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 953
BAB 14 — PUSAT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI KEMENTERIAN DAN PERWAKILAN
Bidang Perencanaan dan Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 952 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengkajian dan penyusunan kebijakan teknis, perencanaan, arsitektur, penyusunan dan pembinaan kepatuhan kebijakan dan standar, pengelolaan pustaka, serta monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
