PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 952
BAB 14 — PUSAT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI KEMENTERIAN DAN PERWAKILAN
Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian dan Perwakilan terdiri atas: a. Bidang Perencanaan dan Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi; b. Bidang Keamanan Informasi dan Persandian Diplomatik; c. Bidang Infrastruktur; d. Bidang Sistem Informasi; e. Bidang Sistem Komunikasi; f. Bagian Tata Usaha; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.
