Pasal 951
BAB 14 — PUSAT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI KEMENTERIAN DAN PERWAKILAN
Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian dan Perwakilan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 950, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pengkajian dan penyusunan kebijakan teknis dan rencana, program dan kegiatan di bidang teknologi informasi dan komunikasi;
b. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pengembangan dan pengelolaan sistem keamanan informasi dan persandian diplomatik; c. penyiapan pembangunan, pengembangan, pengujian, pemeliharaan, dan pemulihan pusat data, jaringan komputer, sistem komunikasi terpadu, sistem dan jaringan telepon, dan sistem pengamanan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi; d. penyiapan perancangan, pembangunan, pengembangan, pengujian, dan pemeliharaan sistem informasi dan basis data; e. penyiapan kebijakan teknis, pengembangan, pengelolaan, pengendalian, dan operasionalisasi sistem komunikasi berita Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA; f. penyiapan penyelenggaraan sistem kepemerintahan elektronik; g. penyiapan penyelenggaraan layanan dan dukungan teknis; h. penyiapan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan i. pelaksanaan administrasi Pusat.
