PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 950
BAB 14 — PUSAT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI KEMENTERIAN DAN PERWAKILAN
Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian dan Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf q mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan dalam pengembangan dan pengelolaan sistem keamanan informasi dan persandian, teknologi informasi dan komunikasi, dan sistem komunikasi berita pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA.
