PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 943
BAB 13 — PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Bagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 942, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana, pengelolaan dan pelaporan anggaran; b. penyiapan bahan pelaksanaan urusan perlengkapan, rumah tangga, kepegawaian, tata persuratan, serta pengelolaan perpustakaan Pusat Pendidikan dan Pelatihan; dan c. pengelolaan dokumentasi dan penyiapan bahan pemberian dukungan teknologi informasi Pusat Pendidikan dan Pelatihan.
