PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 942
BAB 13 — PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 925 huruf f, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pemberian layanan teknis dan dukungan administrasi di lingkungan Pusat Pendidikan dan Pelatihan.
