Pasal 941
BAB 13 — PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) Subbidang Kerja Sama Pendidikan dan Pelatihan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 940 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penjajakan, pelaksanaan, dan pengembangan kerja sama pendidikan dan pelatihan dengan berbagai instansi pemerintah, perguruan tinggi negeri dan swasta, organisasi internasional, serta lembaga-lembaga lainnya. (2) Subbidang Kerja Sama Pendidikan dan Pelatihan II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 940 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyelenggaraan dan monitoring pelaksanaan kerja sama pendidikan dan pelatihan nongelar, serta pembinaan dan pengawasan Sekolah INDONESIA di Luar Negeri. (3) Subbidang Kerja Sama Pendidikan dan Pelatihan III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 940 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan monitoring urusan tugas belajar.
