PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 940
BAB 13 — PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Bidang Kerja Sama Pendidikan dan Pelatihan, terdiri atas: a. Subbidang Kerja Sama Pendidikan dan Pelatihan I; b. Subbidang Kerja Sama Pendidikan dan Pelatihan II; dan c. Subbidang Kerja Sama Pendidikan dan Pelatihan III.
