PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 939
BAB 13 — PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Bidang Kerja Sama Pendidikan dan Pelatihan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 938, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penjajakan, pelaksanaan, dan pengembangan kerja sama pendidikan dan pelatihan
dengan berbagai instansi pemerintah, perguruan tinggi negeri dan swasta, organisasi internasional, serta lembaga-lembaga lainnya; b. penyiapan bahan penyelenggaraan dan monitoring pelaksanaan kerja sama pendidikan dan pelatihan nongelar, serta pembinaan dan pengawasan Sekolah INDONESIA di Luar Negeri; dan c. penyiapan bahan koordinasi dan monitoring urusan tugas belajar.
